Pengisian formulir akta kelahiran dapat dilakukan oleh orang tua atau wali yang bersangkutan. Proses pengisian meliputi beberapa langkah, yaitu: Pertama, orang tua atau wali diwajibkan untuk mengisi kolom yang terdapat di formulir akta kelahiran mengenai informasi mengenai anak yang lahir.Pemohon mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah di sediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pemohon menandatangani buku registrasi Akta Kelahiran berserta 2 orang saksi (hal ini berlaku jika pemohon ingin melakukan pembuatan Akta Kelahiran Dispensasi) Cara membuat Akta Kelahiran Pengadilan
Berikut ini cara mengurus akta kelahiran di Dukcapil Tala, cukup mudah dansimple, simak caranya 108 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil Pelaihari, akan dibantu petugas untuk mengambil nomor antrean dan mengisi formulirCara mengurus akta kelahiran secara online 1. Akses aplikasi Dukacapil menggunakan NIK Langkah pertama, cek di Google Play Store untuk mencari aplikasi Dukcapil setiap kota atau kabupaten. Pastikan aplikasi tersebut resmi dan diterbitkan oleh pemerintah daerah masing-masing. 2. Unduh aplikasi dan registrasi
Ilustrasi Akta Kelahiran (Tribunnews) KOMPAS.com - Cara, syarat, dan biaya pembuatan akta kelahiran bisa disimak secara lengkap dalam berita berikut ini. Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI). Pada akta kelahiran tertera identitas bayi mulai dari nama hingga tempat dan tanggal lahir.
Calon mendaftar secara online melelui internet pada website al.rekrutmen-tni.mil.id dengan mengisi formulir pendaftaran. Daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukkan cetakan formulir pendaftaran dan dokumen asli beserta fotocopy yang sudah dilegalisir masing-masing (2) lembar antara lain: Akte Kelahiran, NHYZ.